| Konsultasi | Bulletin | Do'a | Fatwa | Hadits | Khutbah | Kisah | Mu'jizat | Qur'an | Sakinah | Tarikh | Tokoh | Aqidah | Fiqih | Sastra | Resensi |
| Dunia Islam | Berita Kegiatan | Kajian | Kaset | Kegiatan | Materi KIT | Firqah | Ekonomi Islam | Analisa | Senyum | Download |
 
Menu Utama
·Home
·Tentang Kami
·Buku Tamu
·Produk Kami
·Formulir
·Jadwal Shalat
·Kontak Kami
·Download Artikel
·Download Murattal

Aqidah
· Termasuk Kesyirikan atau Termasuk Sarana Kesyirikan (1)
· Menghina Sesuatu yang Mengandung Dzikrullah

Firqah (Aliran-aliran)
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 5
· JAMAAH ISLAMIYAH MESIR 4

Analisa
· Kerancauan Ilmu Hisab Dalam Penentuan Awal & Akhir Ramadhan
· Studi Kritis Seputar Puasa Hari Sabtu

Ekonomi Islam
· KPR Bank Syariah Ternyata Penuh Dengan Riba
· Produk Al-Mudharabah (Bagi Hasil) Dalam Islam Sebagai Solusi Perekonomian Islam

Produk Kami

Informasi!
·Serial Buku Dakwah Al-Sofwa 2021
·Tebar Serial Buku Tauhid
·Tebar Buku Risalah Puasa Nabi dan Panduan Praktis Ramadhan

Liputan Kegiatan
·Konsultasi Islam
·Penyaluran Hewan Qurban
·Santunan Yatim

Konsultasi Online

Ust.Husnul Yaqin, Lc

Ust.Amar Abdullah

Ust.Saed As-Saedy, Lc

Fatwa Seputar Sholat

Berangkatnya Wanita Muslimah ke Masjid

Apa Hukum Shalat Wanita di Masjid

Haruskah Wanita Melaksanakan Shalat Lima Waktu di Dalam Masjid

Wanita di Rumah Berma'mum Kepada Imam di Masjid

Apakah Shalatnya Seorang Wanita di rumah Lebih Utama Ataukah di Masjidil Haram

Manakah yang Lebih Utama Bagi Wanita Pada Bulan Ramadhan, Melaksanakan Shalat di Masjidil Haram atau di Rumah

Shalatnya Kaum Wanita yang Sedang Umrah di Bulan Ramadhan

Apakah Shalat Seseorang di Masjidil Haram Bisa Batal Ketika Ia Ikut Berjama'ah Dengan Imam atau Shalat Sendirian Karena Ada Wanita yang Melintas di Hadapannya?

Bila Terdapat Pembatas (Tabir) Antara Kaum Pria dan Kaum Wanita, Maka Masih Berlakukah Hadits Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam (sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan)

Apakah Kaum Wanita Harus Meluruskan Shafnya Dalam Shalat

Benarkah Shaf yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Shaf yang Paling Belakang

Benarkah Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur

Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Menangis Dalam Shalat Jama'ah

Jika seorang musafir masuk masjid di saat orang sedang shalat jama'ah Isya' dan ia belum shalat maghrib.

Bolehkah bagi kaum wanita untuk berkunjung ke rumah orang yang sedang terkena musibah kematian, kemudian melakukan shalat jenazah berjama'ah dirumah tersebut ?

Apabila seseorang tidak melakukan shalat fardlu selama 3 tahun tanpa uzur, kemudian bertaubat , apakah dia harus mengqodha shalat tersebut ?

Apabila suatu jama'ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?

Membangunkan Tamu Untuk Shalat Shubuh

Doa-Doa Menjelang Azan Shubuh

Bacaan Sebelum Imam Naik Mimbar Pada Hari Jum'at

Shalat Tasbih

Hukum Wirid Secara Jama'ah/Bersama-sama Setelah Setiap Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Karena Sakit

Jika Telah Suci Saat Shalat Ashar atau Isya, Apakah Wajib Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Maghrib

Jika Wanita Mendapatkan Kesuciannya di waktu Ashar Apakah Ia Harus Melaksanakan Shalat Zhuhur

Mendapatkan Haidh Beberapa Saat Setelah Masuk Waktu Shalat, Wajibkah Mengqadha Shalat Tersebut Setelah Suci

Urutan Shalat yang Diqadha

Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?

Keutamaan Shaf Wanita Dalam Shalat Berjama'ah

Berkumpulnya Wanita Untuk Shalat Tarawih

Bolehkah Seorang Wanita Shalat Sendiri dibelakang Shaf

Bolehkah kaum Wanita Menetapkan Seorang Wanita Untuk Mengimami Mereka Dalam Melakukan Shalat di Bulan Ramadhan

Wajibkah Kaum Wanita Melaksanakan Shalat Berjama'ah di Rumah

Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita

Apakah Ada Niat Khusus Bagi Imam Yg Mengimami Shalat Kaum Pria & Wanita

Shalatnya Piket Penjaga ( Satpam )

Gerakan Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia Di Dalam Shalat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Jama’ah

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Meremehkan Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya

Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Hukum Shalat Seorang Imam Tanpa Wudhu Karena Lupa

Hukum Orang yang Tayammum Menjadi Imam Para Makmum yang Berwudhu

Posisi Kedua Kaki Ketika Berdiri Dalam Shalat

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat

Jika Ketika Shalat Ragu Apakah Ia Meninggalkan Salah Satu Rukun

Shalat Bersama Imam, Tapi Lupa Berapa Rakaat Yang Telah Dikerjakan

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Menulis Tamimah Untuk Orang Lain

Hukum Shalat di Belakang Orang yang Berinteraksi Dengan Tamimah dan Sihir

Mengumumkan Barang Hilang Di Dalam Masjid, Bolehkah?

Seputar Posisi Makam Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Di Masjid Nabawi

Shalatnya Penjaga Piket/Satpam

Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan

Haruskah Imam Menunggu Makmum Masbuk Ketika Ruku

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Hukum Pergi Ke Masjid Yang Jauh Agar Bisa Shalat Di Belakang Imam Yang Bagus Bacaannya

Sahkah Shalat Di Belakang Imam Yang Bacaanya Tidak Bagus?

HUKUM BACAAN AL-QUR'AN SEBELUM ADZAN JUM'AT

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunat

Shalatnya Piket Penjaga / Satpam

Shalat Fardhu Berma’mum Kepada Orang Yang Shalat Sunnat

Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah

Bacaan Al-Qur’an Dengan Pengeras Suara Sebelum Shalat Subuh

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Imam Menunggu Para Ma’mum Ketika Ruku’

Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid

Menempatkan Dupa Di Depan Orang-Orang Yang Sedang Shalat

Kapan Dibacakannya Do’a Istikharah

Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

TATA CARA SHALAT DI PESAWAT

Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin

Menghadap Kiblat Ketika Buang Air

Hukum Shalat Bergeser Dari Arah Kiblat

Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Dalamnya?

Doa Atau Dzikir Sebelum Adzan

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam Secara Berjama’ah Di Setiap Akhir Shalat

Mana Yang Harus Didahulukan Mendengarkan Ta'lim Atau Tahiyatul Masjid?

Hukum Menahan Buang Angin Ketika Melaksanakan Shalat

Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?

Beberapa Masalah Mengenai Sujud Syukur

Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari

Beberapa Masalah Tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir

Aurat Terbuka Ketika Shalat

Wajibkah Mengqadha Puasa yang Tertinggal?

Do'a Qunut

Sunnah Sebelum Melaksanakan Shalat 'Ied

Membaca al-Qur'an di Rumah Selepas Shalat Subuh Sampai Terbit Matahari

Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah

Shalatnya Piket Penjaga/Satpam

Gerakan dalam Shalat

Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Kacaunya Pikiran Ketika Shalat

Hukum Menangguhkan Shalat Hingga Malam Hari

Hukum Menangguhkan Shalat Shubuh dari Waktunya

Hukum Meremehkan Shalat

Bersalaman (Berjabat tangan) setelah shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Hukum Mengambil Mushaf dari Masjid, Memanjangkan Punggung Ketika Sujud dan Melakukan Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat

Masbuq Pada Saat Tahiyat Akhir

Tata Cara Melaksanakan Shalat di Dalam Pesawat

Shalat Di Dalam Pesawat

Imam Menunggu Para Makmum Ketika Rukuk

Hikmah Dimasukkannya Kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam Ke Dalam Masjid

Hukum Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya 1

Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya 2

Mendengar Adzan Tapi Tidak Datang ke Masjid

Hukum Menyepelekan Shalat Berjamaah

Waktu Mustajab pada Hari Jum'at

Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Hukum Memakan Kuras (Daun Bawang), Bawang Putih atau Bawang Merah dan Datang ke Masjid

Kapan Dibacakannya Doa Istikharah

Shalat di Waktu Terlarang

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Merubah Nada Suara Saat Doa Qunut

Hukum Pergi ke Masjid yang Jauh Agar Bisa Shalat di Belakang Imam yang Bagus Bacaannya

Shalat Tarawih

Pembacaan al-Qur`an pada Hari Jum'at dan Bacaan-Bacaan Lainnya Sebelum Shubuh dengan Pengeras Suara

Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu

Berpindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah

Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat

Shalat Seorang Wanita Berjama’ah dengan Suaminya

Standar Panjang dan Pendeknya Shalat adalah Sunnah, Bukan Selera

Batasan Medapatkan Keutamaan Berjama’ah

Meluruskan Barisan Hukumnya Sunnah

Bermakmum kepada Orang yang Mencukur Jenggot dan Musbil

Memanjangkan Doa

Memanjangkan Doa

Berganti-ganti dalam Bermakmum

Menirukan Bacaan Orang Lain dalam Shalat Tarawih

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Shalat jamaah dan mengakhirkan shalat

Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar

Musafir Selama Dua Tahun, Apakah Boleh Mengqashar Shalat?

Tergesa-Gesa untuk Shalat

Duduk Istirahat Tidak Wajib

Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian

Tidak Sah Shalat Sendirian di Belakang Shaf

Shalat Jahr dan Adzan Bagi yang Shalat Sendirian

Shalat Jamaah dan Mengakhirkan Shalat

Pembatas Di Depan Orang Yang Shalat

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Mengikuti Dan Mendahului Imam

Bel Pintu Rumah Berbunyi Ketika Sedang Shalat

Bagusnya Suara Imam Memotivasi Para Makmum

Imam Tidak Bagus Bacaannya

Makmum yang Masbuq Berarti Shalat Sendirian Setelah Imam Salam, maka Tidak Boleh Membiarkan Orang Lain Lewat Di Depannya

Mengurutkan Surat dalam Membaca al-Qur`an

Melakukan yang Makruh dan Hukum Pelakunya

Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam

Meninggalkan Shalat dengan Alasan yang Dibuat-Buat


Info Khusus

Cinta Rasul

Ada Apa Dengan Valentine's Day ?

Manisnya Iman

Hukum Merayakan Hari Valentine

Adakah Amalan Khusus di Bulan Rajab?

Asyura' Dalam Perspektif Islam, Syi'ah & Kejawen..!!

Ada Apa Dengan Valentine’s Day?


Kajian Islam
· Ada Apa Dengan Valentine's Day..??
· Mutiara Fiqih Islam
· KITAB TAUHID 3
· Untuk Diketahui Setiap Muslim

SMS Dakwah Hari Ini

áóíúÓó ßóãöËúáöåö ÔóíúÁñ æóåõæó ÇáÓóøãöíÚõ ÇáúÈóÕöíÑõ Allah berfirman,yang artinya, Tidak ada yang serupa dengan Dia dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.(QS.Asy-Syura:11)

( Index SMS Dakwah )

   


Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU DAKWAH AL-SOFWA :: Telah Hadir & Terbit Kembali… SERIAL BUKU TAUHID :: Tebar Buku Risalah Puasa & Panduan Praktis Bulan Ramadhan ::

Artikel Buletin An-Nur :

Harta Simpanan yang Terlalaikan
Jumat, 10 Mei 24

***

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Shalawat dan salam Allah semoga tercurahkan kepadanya, beserta segenap keluarga dan para sahabatnya semuanya. Ya Allah Ya Tuhan kami, ajarilah kami apa-apa yang bermanfaat untuk kami. Berilah kemanfaatan kepada kami dengan apa-apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Tambahkanlah kepada kami ilmu. Perbaikilah keadaan kami semuanya. Dan, janganlah Engkau menyandarkan diri kami kepada diri kami sendiri sekejap mata pun. Amma ba’du :

Hadis berikut ini-hadis Syadad bin Aus-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-merupakan hadis yang agung sekali, dan hadis ini termasuk hadis yang menghimpun banyak hal dan mengandung permohonan-permohonan yang sempurna, serta menghimpun kebaikan dalam urusan dunia dan akhirat. Hadis ini merupakan hadis yang valid dari Nabi kita yang mulia (Muhammad)-semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada beliau-, diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan yang lainnya dari Syadad bin Aus-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ- bahwa Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-bersabda,


«ÅöÐóÇ ÑóÃóíúÊó ÇáäøóÇÓó ÞóÏö ÇßúÊóäóÒõæÇ ÇáÐøóåóÈó æóÇáúÝöÖøóÉó¡ ÝóÇßúäöÒú åóÄõáÇÁö ÇáúßóáöãóÇÊö : Çááøóåõãøó Åöäøöí ÃóÓúÃóáõßó ÇáËøóÈóÇÊó Ýöí ÇáÃóãúÑö , æóÇáúÚóÒöíãóÉó Úóáóì ÇáÑøõÔúÏö¡ æóÃóÓúÃóáõßó ãõæÌöÈóÇÊö ÑóÍúãóÊößó , æóÚóÒóÇÆöãó ãóÛúÝöÑóÊößó¡ æóÃóÓúÃóáõßó ÔõßúÑó äöÚúãóÊößó , æóÍõÓúäó ÚöÈóÇÏóÊößó¡ æóÃóÓúÃóáõßó ÞóáúÈðÇ ÓóáöíãðÇ , æóáöÓóÇäðÇ ÕóÇÏöÞðÇ¡ æóÃóÓúÃóáõßó ãöäú ÎóíúÑö ãóÇ ÊóÚúáóãõ¡ æóÃóÚõæÐõ Èößó ãöäú ÔóÑøö ãóÇ ÊóÚúáóãõ¡ æóÃóÓúÊóÛúÝöÑõßó áöãóÇ ÊóÚúáóãõ¡ Åöäøóßó ÃóäúÊó ÚóáÇãõ ÇáúÛõíõæÈö» .


Apabila engkau melihat manusia telah menghimpun dan menyimpan emas dan perak, maka simpanlah beberapa ungkapan kata ini ;

Ya Allah ! Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam urusan dan tekad yang kokoh di atas kebenaran.

Aku pun memohon kepada-Mu hal-hal yang mewajibkan (datangnya) rahamat-Mu dan ampunan-Mu.

Aku pun memohon kepada-Mu kesyukuran terhadap nikmat-Mu dan kebaikan ibadah kepada-Mu.

Aku pun memohon kepada-Mu hati yang selamat (bersih) dan lisan yang jujur (benar).

Aku pun memohon kepada-Mu kebaikan apa-apa yang Engkau ketahui
Aku pun berlindung kepada-Mu dari keburukan apa-apa yang Engkau ketahui

Aku pun memohon ampun kepada-Mu untuk sesuatu (dosa dan kesalahan) yang Engkau ketahui.

Sesungguhnya Engau Maha Mengetahui segala hal yang ghaib.
***

Doa ini sangat agung sekali. Doa ini merupakan doa yang padat namun menghimpun banyak kebaikan. Bahkan, sesungguhnya ungkapan beliau :


«æóÃóÓúÃóáõßó ãõæÌöÈóÇÊö ÑóÍúãóÊößó , æóÚóÒóÇÆöãó ãóÛúÝöÑóÊößó»


Aku pun memohon kepada-Mu hal-hal yang mewajibkan (datangnya) rahamat-Mu dan ampunan-Mu.

Ungkapan kata-kata ini menghimpun kebaikan seluruhnya, sebagaimana hal tersebut dinaskan oleh Ibnul Qayyim-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-di dalam kitabnya ‘Miftah Daarissa’aadah’ dan bahwa barang siapa terbimbing untuk hal itu sungguh ia telah terbimbing kepada lebaikan seluruhnya.

Alhasil, bahwa doa nan agung ini termasuk doa yang menghimpun banyak kebaikan. Dan, ketika Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – memberikan peringatan dengan peringatan nan agung terkait dengan doa ini, yaitu ketika manusia tengah sibuk dengan mengumpulkan dirham dan dinar dan hati mereka terlenakan dengan hal itu dan tersibukan untuk mengumpulkan dan mendapatkannya serta sedemikian condong kepada hal tersebut, maka hendaknya seorang mukmin menghimpun dan menyimpan permohonan-permohonan ini.
Sabda beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – :


((ÝóÇßúäöÒú åóÄõáÇÁö ÇáúßóáöãóÇÊö))


Himpunlah dan simpanlah beberapa ungkapan kata ini

Ini merupakan peringatan bahwa ungkapan-ungkapan ini (yang akan disebutkan oleh beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –) merupakan harta simpanan yang terlalaikan, tersisihkan dan tersia-siakan, banyak orang di mana dirham dan dinar telah membuat mereka menjadi cemas dan terlalaikan dari harta simpanan ini. Dan, (sejatinya) harta simpanan itu tidaklah terbatas pada ungkapan-ungkapan doa ini secara khusus. Bahkan, semua perhatian dari seseorang terhadap agama dan syariat, ketaatan dan ibadah kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- ini merupakan harta simpanan sejati. Dan ketika doa-doa nan agung ini menjadi pintu gerbang dan kunci serta pembantu bagi seorang hamba untuk meraih kebaikan dengan berbagai bentuknya yang sangat melimpah ruah dan ketaatan-ketaatan dan pintu-pintu kebaikan dengan berbagai macamnya, hingga hal ini menjadi sebuah simpanan yang sangat berharga. Karena, ketika Anda berdoa dengan doa-doa nan agung ini yang bersifat global dan singkat namun menghimpun banyak kebaikan, Anda memintanya kepada Rabb Anda Dzat yang Maha Agung dan Maha Tinggi dengan jujur melalui doa-doa ini yang menghimpun kebaikan dan pintu-pintu kebaikan dunia dan akhirat, maka kesemuanya ini –tanpa diragukan- merupakan harta simpanan.

Dan para ulama-semoga Allah merahmati mereka- telah memberikan peringatan terkait perkara doa satu hal yang dilalaikan oleh banyak orang, yaitu, bahwa seseorang bila ia telah berdoa dengan sebuah permohonan semestinya mengikuti doa dan permintaannya tersebut dengan upaya melakukan sebab untuk meraih hal yang dimohonkannya kepada Allah Dzat yang Maha Agung dan Maha Tinggi. Jadi, doa itu hendaknya diikuti dengan melakukan sebab-sebab. Misalnya, telah valid riwayat dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –bahwa beliau mengatakan setiap hari setelah shalat Subuh setelah beliau salam-sebagaimana dalam hadis Ummu Salamah yang terdapat di dalam kitab-kitab as-Sunan, beliau mengucapkan :


«Çááåõãøó Åöäøöí ÃóÓúÃóáõßó ÚöáúãðÇ äóÇÝöÚðÇ¡ æóÑöÒúÞðÇ ØóíøöÈðÇ ¡ æóÚóãóáðÇ ãõÊóÞóÈøóáðÇ»¡


Ya Allah ! Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik dan amal yang diterima.

Andaikan seseorang berdoa dengan doa ini setelah shalat Subuh, kemudian ia keluar dari masjid menuju rumahnya dan kemudian (setibanya di rumahnya) ia meletakkan kepala di atas bantalnya dan tidur sampai Zhuhur, niscaya ilmu tidak akan mendatanginya di tempat tidurnya. (Karena) Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – bersabda dalam hadis lain,


((ÅöäøóãóÇ ÇáúÚöáúãõ ÈöÇáÊøóÚóáøõãö)) º


Sesungguhnya ilmu itu (hanya dapat diraih) dengan belajar.

Sehingga, doa haruslah diikuti dengan melakukan sebab; ia berdoa kemudian pergi menghadir majlis ilmu, ia berdoa kemudian menyibukkan dirinya dengan menghafal ilmu, ia berdoa kemudian mengulang-ulang masalah-masalah ilmu, dan seterusnya.

Maka, doa-doa yang akan disebutkan di dalam hadis Syadad ini merupakan harta simpanan yang berharga bagi orang yang terbimbing untuk dengan baik berdoa dengan doa-doa ini, dan secara baik pula untuk bertawajjuh kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dengan memintanya disertai dengan mengetahui apa-apa yang terkandung di dalamnya berupa permintaan yang tinggi, dan mengiringi hal tersebut dengan mengerahkan segenap kesungguhan diri untuk meraih permintaan-permintaan tersebut dan untuk memperoleh maksud dan tujuan nan agung tersebut. Sungguh, Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- pernah bersabda,


((ÇÍúÑöÕú Úóáóì ãóÇ íóäúÝóÚõßó¡ æóÇÓúÊóÚöäú ÈöÇááåö))


Bersemangatlah kamu untuk mendapatkan sesuatu yang bermanfaat bagimu, dan mintalah pertolongan kepada Allah.

Maka, hendaknya seseorang menggabungkan antara doa dan upaya melakukan sebab.

Doa beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,


«Çááøóåõãøó Åöäøöí ÃóÓúÃóáõßó ÇáËøóÈóÇÊó Ýöí ÇáÃóãúÑö , æóÇáúÚóÒöíãóÉó Úóáóì ÇáÑøõÔúÏö»


Ya Allah ! Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam urusan dan tekad yang kokoh di atas kebenaran.

Yang dimaksud dengan ‘urusan’ adalah agama Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó- dan jalan-Nya yang lurus yang diridhai-Nya untuk para hamba-Nya, Dia tidak ridha bagi mereka agama selainnya. Dan, keteguhan berada di atas urusan ini merupakan perkara yang berada di tangan Allah -ÚóÒøóæóÌóáøó-. Maka, Dialah Dzat yang meneguhkan dan mengokohkan orang yang dikehendaki-Nya, sebagaimana Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


{íõËóÈøöÊõ Çááøóåõ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ÈöÇáúÞóæúáö ÇáËøóÇÈöÊö Ýöí ÇáúÍóíóÇÉö ÇáÏøõäúíóÇ æóÝöí ÇáúÂÎöÑóÉö}[ÅÈÑÇåíã:27]


Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat (Ibrahim : 27)

Jadi, keteguhan di atas ‘urusan ini’ merupakan perkara yang berada di tangan Allah -ÚóÒøóæóÌóáøó-. Jika Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó-tidak meneguhkan hamba-Nya niscaya kesesatan-kesesatan berbagai bentuk fitnah akan dapat membinasakannya dan memalingkannya dari agama Allah- ÊÈÇÑß æÊÚÇáì-. Maka, doa ini diawali dengan bertawajjuh kepada Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó-agar Dia meneguhkannya di atas agama-Nya yang lurus dan agar Dia melindunginya dari ketergelinciran hati dan penyimpangannya, dan termasuk doa yang sangat banyak dipanjatkan Nabi kita-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- adalah :


((íóÇ ãõÞóáøöÈó ÇáÞõáõæÈö ËóÈøöÊú ÞóáúÈöí Úóáóì Ïöíäößó)) .


Wahai Dzat yang membolak-balikan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.

Doa beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- :


«æóÇáúÚóÒöíãóÉó Úóáóì ÇáÑøõÔúÏö»


Dan (aku juga memohon kepada-Mu) tekad yang kokoh di atas kebenaran.

Ar-Rusydu, yang dimaksudkan dengan ungkapan kata ini di sini adalah ; kebenaran, petunjuk, dan pengetahuan tentang agama Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó-. Para ulama-semoga Allah merahmati mereka-mengatakan : sesungguhnya al-Huda (petunjuk) dan ar-Rusyd (kebenaran) bila keduanya berkumpul secara bersamaan dalam satu nash, maka yang dimaksud dengan ‘al-Huda’ adalah ‘ÇáÚáã ÇáäÇÝÚ’ (ilmu yang bermanfaat) , sedangkan ‘ar-Rusyd’ maksudnya adalah ‘ÇáÚãá ÇáÕÇáÍ’ (amal shaleh). Adapun bila disebutkan masing-masing kedua kata tersebut secara menyendiri mencakup kedua makna ini secara bersamaan (yakni, ilmu yang bermanfaat dan amal shaleh). Maka, yang dimaksudkan dengan ‘ar-Rusyd’di sini (di dalam doa ini) adalah agama secara keilmuan dan amalan.

Dan doa beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- :


«æóÇáúÚóÒöíãóÉó Úóáóì ÇáÑøõÔúÏö»


Dan (aku juga memohon kepada-Mu) tekad yang kokoh di atas kebenaran.

Hal demikian ini dipanjatkan karena banyak orang boleh jadi telah mendapatkan kejelasan tentang kebenaran, telah nampak padanya kebenaran tersebut, tanda-tanda kebenaran itu telah terlihat jelas olehnya, akan tetapi tekadnya buruk, tekadnya menjadi terhalangi untuk mengikuti kebenaran itu, maka dia mengetahui namun tidak melakukan karena kelemahan tekadnya itu. Karena sebagaimana halnya bahwa seseorang itu memerlukan ilmu yang akan menunjukkannya, maka pada saat yang sama ia pun memerlukan kesemangatan yang tinggi dan tekad yang kuat yang akan mendorongnya. Dengan demikan, ia membutuhkan dua hal tersebut secara bersamaan, ia membutuhkan kesemangatan dan tekad dan ia pun butuh kepada ilmu, ar-Rusyd, dan pengetahuan tentang kebenaran. Adapun bila ia mengenal dan mengetahui kebenaran sementara dirinya tidak memiliki tekad dan semangat untuk melakukan kebenaran itu niscaya ia bakal mengendor dari beramal dan boleh jadi malah ilmunya tersebut menjadi bumerang bagi dirinya bukan menjadi hujjah baginya. Oleh karena ini, beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- mengatakan,


«æóÇáúÚóÒöíãóÉó Úóáóì ÇáÑøõÔúÏö»


Dan (aku juga memohon kepada-Mu) tekad yang kokoh di atas kebenaran.

Betapa banyak perkara yang diketahui oleh seseorang dan ia pun mempelajarinya, tetapi jiwanya melemah dari mengamalkannya karena kelemahan tekad. Jika demikian, maka betapa seorang hamba butuh kepada suatu tekad yang disuplai oleh Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-agar menjadi penolong baginya untuk beramal dengan apa-apa yang dibimbing oleh Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- kepada mengilmui tentang kebenaran, kebaikan dan petunjuk.

Doa beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- :


«æóÃóÓúÃóáõßó ãõæÌöÈóÇÊö ÑóÍúãóÊößó , æóÚóÒóÇÆöãó ãóÛúÝöÑóÊößó»


Aku pun memohon kepada-Mu hal-hal yang mewajibkan (datangnya) rahamat-Mu dan ampunan-Mu.

Ini merupakan permohonan yang agung, menghimpun kebaikan seluruhnya. ‘hal-hal yang mewajibkan (datangnya) rahamat’, yakni, amal-amal, ketaatan-ketaatan, dan berbagai macam bentuk peribadatan yang akan menjadi sebab diperolehnya rahmat dan keberuntungan oleh seorang hamba. Untuk mendapatkan rahmat Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dan keridhaan-Nya tersebut haruslah dilakukan sebab-sebabnya, yaitu berupa amal-amal shaleh, itulah hal-hal yang mewajibkan datangnya rahmat. Sementara hal ini, yakni, tindakan seorang hamba berupa melakukan sesuatu yang akan mewajibkan dirinya mendapatkan rahmat Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-merupakan perkara yang berada di tangan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, Dia-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- memberikan taufik untuk itu kepada orang yang dikehendaki-Nya dan Dia menunjukkan kepadanya orang yang dikehendaki-Nya pula.

Jadi, ungkapan : «ãõæÌöÈóÇÊö ÑóÍúãóÊößó» (hal-hal yang mewajibkan (datangnya) rahamat-Mu), yakni, amal-amal yang dengannya akan diperoleh rahmat.

Dan, ‘pewajiban’ di sini, merupakan pengharusan sebagai anugerah, karunia, dan pemberian kenikmatan dari Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Dia-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- mewajibkan diri-Nya untuk meliputkan rahmat-Nya dan akan menganugerahkan keridhaan-Nya terhadap orang yang memurnikan (ketaannya dalam menjalankan) agamanya untuk Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, bagus dalam peribadatannya dan pendekatan dirinya kepada Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó-.

æóÚóÒóÇÆöãó ãóÛúÝöÑóÊößó (dan hal-hal yang mewajibkan (datangnya) ampunan-Mu.)

Yang dimaksud dengan ‘Azaa-im al-Maghfirah’, yaitu amal-amal yang ditekadkan oleh seorang hamba dan hatinya berkeinginan kuat untuk melakukannya untuk mendapatkan ampunan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, di antaranya adalah kejujurannya di dalam bertaubat kepada Allah-Ìóáøó æóÚóáóÇ-, kejujurannya di dalam kembalinya kepada Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó-, kejujurannya dalam menjauhkan dirinya dari dosa-dosa yang menyebabkan kemurkaan dan kemarahan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, kejujurannya dalam mengerjakan amal-amal shaleh dan pendekatan diri kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dengannya agar mendapatkan ampunan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dan rahmat-Nya.

Doa Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-:


«æóÃóÓúÃóáõßó ÔõßúÑó äöÚúãóÊößó , æóÍõÓúäó ÚöÈóÇÏóÊößó»


Aku pun memohon kepada-Mu kesyukuran terhadap nikmat-Mu dan kebaikan ibadah kepada-Mu.

Ungkapan ini termasuk ungkapan doa yang padat dan menghimpun banyak kebaikan. Dan telah valid riwayat dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –bahwa beliau pernah mengatakan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal :


((íóÇ ãõÚóÇÐõ æóÇááåö Åöäøöí áóÃõÍöÈøõßó ¡ áóÇ ÊóÏóÚóäøó Ýöí ÏõÈõÑö ßõáøö ÕóáóÇÉò Ãóäú ÊóÞõæáó: Çááåõãøó ÃóÚöäøöí Úóáóì ÐößúÑößó æóÔõßúÑößó æóÍõÓúäö ÚöÈóÇÏóÊößó)) ¡


Wahai Mu’adz ! Demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu. Jangan kamu tinggalkan untuk mengatakan pada penghujung setiap shalat, ‘Ya Allah ! Tolonglah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan memperbagus ibadah kepada-Mu.

Dan, di sini (di dalam doa beliau ini), beliau mengatakan,


« æóÃóÓúÃóáõßó ÔõßúÑó äöÚúãóÊößó , æóÍõÓúäó ÚöÈóÇÏóÊößó» .


Aku pun memohon kepada-Mu kesyukuran terhadap nikmat-Mu dan kebaikan ibadah kepada-Mu.

Beliau mengatakan : ÔõßúÑó äöÚúãóÊößó (kesyukuran terhadap nikmat-Mu). Tidak ada satu pun bentuk kenikmatan yang didapatkan oleh seorang hamba itu melainkan dari Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-lah (datangnya), dan nikmat Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- yang diberikan kepada hamba-Nya tidaklah terhingga, sedangkan yang diminta dari hamba itu adalah agar ia menjadi orang yang bersyukur kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-atas nikmat-nikmat-Nya, menjadi seorang hamba yang memuji-Nya atas karunia, anugerah, dan pemberian-Nya, sedangkan jika Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-tidak memberikan pertolongan kepada hamba-Nya yang dengannya seorang hamba dapat menjadi orang yang bersyukur kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, niscaya sang hamba tidak akan termasuk golongan orang-orang yang bersyukur. Oleh karena ini, para ulama-ÑóÍöãóåõ Çááåõ- mengatakan : sesungguhnya kesyukuran itu sendiri merupakan kenikmatan dari Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Kesyukuran seorang hamba kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-ini merupakan kenikmatan dari Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, di mana Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-memberikan taufik kepada hamba-Nya untuk itu. Oleh karenanya, beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-meminta kepada Allah-ÚóÒøóæóÌóáøó- dalam rangkaian doanya ini taufik untuk mensyukuri nikmat, seraya mengatakan :


« æóÃóÓúÃóáõßó ÔõßúÑó äöÚúãóÊößó» .


Aku pun memohon kepada-Mu kesyukuran terhadap nikmat-Mu

Beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –mengatakan (melanjutkan doanya) :


«æóÍõÓúäó ÚöÈóÇÏóÊößó»


Dan (aku pun mohon kepada-Mu) kebaikan ibadah kepada-Mu.

Beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –tidak mengatakan, ‘aku pun memohon kepada-Mu untuk dapat beribadah kepada-Mu. Tetapi, beliau mengatakan, ‘kebaikan ibadah kepada-Mu’ ; dan ini mengandung permintaan kepada Allah- ÊóÈóÇÑóßó æóÊóÚóÇáóì- hal yang mana ibadah tidak akan diterima melainkan dengan hal itu, yaitu, ikhlash (memurnikan niat dan ketaatan) untuk Dzat yang diibadahi dan mengikuti (petuntuk) Rasul (-Nya). Inilah dia kebagusan ibadah itu ; hendaknya ibadah itu untuk Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-semata, dan mencocoki sunnah. Seperti firman Allah- Ìóáøó æóÚóáó-,


áöíóÈúáõæóßõãú Ãóíøõßõãú ÃóÍúÓóäõ ÚóãóáðÇ


Untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.(al-Mulk : 2)

Fudhail bin Iyadh - ÑóÍöãóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì- mengatakan : «ÃóÎúáóÕõåõ æóÃóÕúæóÈõåõ» (yakni, siapa yang paling ikhlas dan paling benar). Ditanyakan kepada beliau, ‘Wahai Abu Ali, apa yang dimaksud dengan siapa yang paling ikhlas dan paling benar ? beliau menjawab, ‘Sesungguhnya amal itu bila dilakukan dengan ikhlas sementara tidak benar, niscaya tidak diterima. Dan bila amal itu dilakukan dengan benar sementara tidak ikhlas, niscaya tidak akan diterima pula. Amal yang ikhlas adalah selagi amal tersebut dilakukan karena Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, sedangkan amal yang benar adalah selagi amal tersebut dilakukan di atas sunnah (petunjuk Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó).

Kemudian, beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-berkata (melanjutkan doanya) :


« æóÃóÓúÃóáõßó ÞóáúÈðÇ ÓóáöíãðÇ , æóáöÓóÇäðÇ ÕóÇÏöÞðÇ»


Aku pun memohon hati yang selamat/bersih dan lisan yang jujur (benar).

Ungkapan doa ini juga termasuk doa yang singkat namun padat isinya dan termasuk doa nan agung. Adapun ‘keselamatan/kebersihan hati’ , sungguh tidak ada keselamatan bagi seorang hamba pada hari Kiamat melainkan dengan hal ini. (Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman)


íóæúãó áóÇ íóäúÝóÚõ ãóÇáñ æóáóÇ Èóäõæäó . ÅöáøóÇ ãóäú ÃóÊóì Çááøóåó ÈöÞóáúÈò Óóáöíãò


(Yaitu) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih (asy-Syu’ara : 88-89)

Dan yang dimaksud dengan {Óóáöíãò} yakni, bersih dari setiap hal yang dimurkai dan dibenci Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-. Dan, hal pertama dalam hal itu adalah (kebersihan/keselamatan dari) kesyirikan kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-yang merupakan dosa yang paling besar dan dosa yang paling berbahaya. Barang siapa datang pada hari Kiamat tidak dengan membawa hati yang selamat/bersih dari kesyirikan, maka tak ada harapan baginya pada hari itu untuk medapatkan ampunan, tidak pula untuk mendapatkan rahmat. Tak ada jatah baginya kecuali Neraka, kekal ia di dalamnya selama-lamanya, seperti firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-,


æóÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ áóåõãú äóÇÑõ Ìóåóäøóãó áóÇ íõÞúÖóì Úóáóíúåöãú ÝóíóãõæÊõæÇ æóáóÇ íõÎóÝøóÝõ Úóäúåõãú ãöäú ÚóÐóÇÈöåóÇ ßóÐóáößó äóÌúÒöí ßõáøó ßóÝõæÑò (36) æóåõãú íóÕúØóÑöÎõæäó ÝöíåóÇ ÑóÈøóäóÇ ÃóÎúÑöÌúäóÇ äóÚúãóáú ÕóÇáöÍðÇ ÛóíúÑó ÇáøóÐöí ßõäøóÇ äóÚúãóáõ Ãóæóáóãú äõÚóãøöÑúßõãú ãóÇ íóÊóÐóßøóÑõ Ýöíåö ãóäú ÊóÐóßøóÑó æóÌóÇÁóßõãõ ÇáäøóÐöíÑõ ÝóÐõæÞõæÇ ÝóãóÇ áöáÙøóÇáöãöíäó ãöäú äóÕöíÑò (37) [ÝÇØÑ : 36 ¡ 37]


Dan orang-orang yang kafir, bagi mereka neraka Jahannam. Mereka tidak dibinasakan hingga mereka mati, dan tidak diringankan dari mereka azabnya. Demikianlah Kami membalas setiap orang yang sangat kafir.

Dan mereka berteriak di dalam neraka itu, “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami (dari neraka), niscaya kami akan mengerjakan kebaikan, yang berlainan dengan yang telah kami kerjakan dahulu.” (Dikatakan kepada mereka), “Bukankah Kami telah memanjangkan umurmu untuk dapat berpikir bagi orang yang mau berpikir, padahal telah datang kepadamu seorang pemberi peringatan ? Maka rasakanlah (azab Kami), dan bagi orang-orang yang zalim tidak ada seorang penolong pun.” (Fathir : 36-37)

Dan yang dimaksud dengan ‘orang-orang yang zhalim’ (dalam ayat ini) adalah orang-orang Musyrik, orang-orang yang kafir terhadap Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-.

Dan termasuk keselamatan/kebersihan yang diminta adalah keselamatan/kebersihan dari ‘ke-bid’ah-an (perkara baru yang diada-adakan) dan al-ahwa (hawa nafsu). Hawa nafsu itu muncul dari sebuah penyakit di dalam hati dan polesan dengan nafsu, penyimpangan dan kecondongan kepadanya, serta berpaling dan menolak petunjuk Nabi yang mulia-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-. Dan di dalam hadis yang diriwayatkan dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- dan maknanya benar, tidak ada keraguan padanya :


«áóÇ íõÄúãöäõ ÃóÍóÏõßõãú ÍóÊøóì íóßõæäó åóæóÇåõ ÊóÈóÚðÇ áöãóÇ ÌöÆúÊõ Èöåö»


Salah seorang di antara kalian tidak beriman sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.

Maka, untuk meraih kedudukan nan agung ini seorang hamba memerlukan kesungguhan membina dirinya di atas keselamatan dan kebersihan hati.

Sementara, keselamatan/kebersihan hati itu merupakan perkara yang berada di dalam tangan ar-Rabb (Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-), hatimu tak akan selamat/bersih kecuali bila Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-menyelamatkan/membersihkannya dan tidak mungkin akan menjadi baik, kecuali bila Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-memperbaikinya. Maka, betapa banyak seorang hamba butuh untuk memelas kepada Rabbnya dengan berdoa agar Dia-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-menganugerahkan kepadanya hati yang selamat/bersih; selamat/bersih dari kesyirikan, selamat/bersih dari ke-bid’ah-an, selamat/bersih dari terfitnah oleh kemaksiatan-kemaksiatan dan dosa-dosa, dan gerakan-gerakan hati dengan mencari dan melampiaskan syahwat-syahwat yang diharamkan yang akan mendatangkan kemurkaan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dan kemarahan-Nya.

Dan (kelanjutan) doa beliau-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- :


«æóáöÓóÇäðÇ ÕóÇÏöÞðÇ»


Dan (aku pun memohon kepada-Mu) lisan yang jujur/benar.

Dalam doa ini terdapat permintaan ‘taufik’ kepada Allah- ÊóÈóÇÑóßó æóÊóÚóÇáóì- karena penyifatan ‘lisan’ dengan ‘kejujuran’, dan kejujuran pada lisan terjadi dengan kecocokan lisan terhadap hati dan keadaan batin dan zhahirnya sama. Adapun bila zhahirnya berbeda dengan batinnya, maka ini adalah kemunafikan. Sedangkan kemunafikan itu merupakan pemisah bagi kejujuran.

Lalu, jika perbedaan antara zhahir dan batin terjadi dalam hal keyakinan, maka ini adalah ‘an-Nifaq al-Akbar’ (Kemunafikan Besar), seperti firman Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-


{ ÅöÐóÇ ÌóÇÁóßó ÇáúãõäóÇÝöÞõæäó ÞóÇáõæÇ äóÔúåóÏõ Åöäøóßó áóÑóÓõæáõ Çááøóåö æóÇááøóåõ íóÚúáóãõ Åöäøóßó áóÑóÓõæáõåõ æóÇááøóåõ íóÔúåóÏõ Åöäøó ÇáúãõäóÇÝöÞöíäó áóßóÇÐöÈõæäó}[ÇáãäÇÝÞæä:1]


Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad), mereka berkata, “Kami mengakui, bahwa engkau adalah Rasul Allah.” Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munfik itu benar-benar pendusta (al-Munafiqun : 1)

Mereka berdusta dalam hal bahwa apa yang mereka katakan itu dengan lisan-lisan mereka tidak selaras dengan apa yang disembunyikan hati mereka. Karena hati mereka itu menyimpan kekufuran kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-, dan apa yang mereka katakan dengan lisan mereka merupakan perkara yang tidak cocok dengan apa yang ada di dalam hati. Maka, kemunafikan terbesar ini mengeluarkan (seseorang) dari agama yang mewajibkan pelakunya menempati tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Adapun bila zhahir berbeda dengan batin dari sisi amal, maka ini termasuk ‘kemunafikan kecil’ dan hal tersebut termasuk dosa besar. Di dalam hadis disebutakan,


((ÂíóÉõ ÇáãõäóÇÝöÞö ËóáÇóËñ: ÅöÐóÇ ÍóÏøóËó ßóÐóÈó¡ æóÅöÐóÇ æóÚóÏó ÃóÎúáóÝó¡ æóÅöÐóÇ ÇÄúÊõãöäó ÎóÇäó))


Tanda orang munafik ada tiga ; (pertama) apabila berbicara dusta, (kedua) apabila berjanji mengingkari, dan (ketiga) apabila dipercaya berkhianat.
Kesemuanya ini adalah termasuk nifak amali (kemunafikan dalam hal amal), hal tersebut termasuk dosa besar dan bukan merupakan kekufuran besar yang memindahkan seseorang dari agama. Kekufuran besar yang memindahkan (seseorang) dari agama adalah hal-hal yang terkait dengan keyakinan.

Dan, ungkapan doa beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- :


«æóáöÓóÇäðÇ ÕóÇÏöÞðÇ»


Dan (aku pun memohon kepada-Mu) lisan yang jujur/benar.

Di dalamnya terdapat petunjuk yang jelas bahwa kejujuran dan pembenaran bukan hanya di dalam hati, namun kejujuran itu berada di hati dan di lisan. Sebagaimana (disebutkan) di dalam hadis ini. Dan, anggota badan pun dapat membenarkan. Dalam hadis, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bersabda,


«Åöäøó Çááøóåó ßóÊóÈó Úóáóì ÇÈúäö ÂÏóãó ÍóÙøóåõ ãöäó ÇáÒøöäóÇ¡ ÃóÏúÑóßó Ðóáößó áÇó ãóÍóÇáóÉó¡ ÝóÒöäóÇ ÇáÚóíúäö ÇáäøóÙóÑõ¡ æóÒöäóÇ ÇááøöÓóÇäö ÇáãóäúØöÞõ¡ æóÇáäøóÝúÓõ Êóãóäøóì æóÊóÔúÊóåöí¡ æóÇáÝóÑúÌõ íõÕóÏøöÞõ Ðóáößó Ãóæú íõßóÐøöÈõåõ»


"Sesungguhnya Allah telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari, maka zinanya mata adalah melihat sedangkan zinanya lisan adalah ucapan, zinanya nafsu keinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya."

Dan dalam satu riwayat :


«ßõÊöÈó Úóáóì ÇÈúäö ÂÏóãó äóÕöíÈõåõ ãöäó ÇáÒøöäóÇ¡ ãõÏúÑößñ Ðóáößó áóÇ ãóÍóÇáóÉó¡ ÝóÇáúÚóíúäóÇäö ÒöäóÇåõãóÇ ÇáäøóÙóÑõ¡ æóÇáúÃõÐõäóÇäö ÒöäóÇåõãóÇ ÇáöÇÓúÊöãóÇÚõ¡ æóÇááøöÓóÇäõ ÒöäóÇåõ ÇáúßóáóÇãõ¡ æóÇáúíóÏõ ÒöäóÇåóÇ ÇáúÈóØúÔõ¡ æóÇáÑøöÌúáõ ÒöäóÇåóÇ ÇáúÎõØóÇ¡ æóÇáúÞóáúÈõ íóåúæóì æóíóÊóãóäøóì¡ æóíõÕóÏøöÞõ Ðóáößó ÇáúÝóÑúÌõ æóíõßóÐøöÈõåõ»


Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia bakal terjadi dan tak mungkin dihindari. Maka, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, lisan zinanya adalah berucap, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati (zinanya) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya.

Beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-menamakan tindakannya (tindakan kemaluan), -di mana hal itu termasuk bagian dari anggota badan-, dengan ‘pembenaran’ atau ‘pendustaan’. Dengan demikian, pembenaran sebagaimana halnya terjadi pada hati, pada lisan, terjadi juga pada anggota-anggota badan. Dan, selayaknya seorang muslim jujur terhadap Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-dalam hatinya, lisannya dan amal-amal (anggota badan)nya.

Kemudian, beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-menutup doanya yang agung ini dengan penutupan yang singkat kata-katanya dan padat maknanya, seraya mengatakan :


«æóÃóÓúÃóáõßó ãöäú ÎóíúÑö ãóÇ ÊóÚúáóãõ¡ æóÃóÚõæÐõ Èößó ãöäú ÔóÑøö ãóÇ ÊóÚúáóãõ¡ æóÃóÓúÊóÛúÝöÑõßó áöãóÇ ÊóÚúáóãõ¡ Åöäøóßó ÃóäúÊó ÚóáÇãõ ÇáúÛõíõæÈö»


Aku pun memohon kepada-Mu kebaikan apa-apa yang Engkau ketahui

Aku pun berlindung kepada-Mu dari keburukan apa-apa yang Engkau ketahui

Aku pun memohon ampun kepada-Mu untuk sesuatu (dosa dan kesalahan) yang Engkau ketahui.

Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui segala hal yang ghaib.

Ungkapan ini termasuk ungkapan yang global dan mencakup berbagai hal.

Beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-mengatakan :


«æóÃóÓúÃóáõßó ãöäú ÎóíúÑö ãóÇ ÊóÚúáóãõ


Aku pun memohon kepada-Mu kebaikan apa-apa yang Engkau ketahui

Ini merupakan permohonan untuk mendapatkan kebaikan semuanya, dan ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu. Maka, ungkapannya :


«æóÃóÓúÃóáõßó ãöäú ÎóíúÑö ãóÇ ÊóÚúáóãõ»


Aku pun memohon kepada-Mu kebaikan apa-apa yang Engkau ketahui

Yakni, aku memohon kepadamu segala bentuk kebaikan seluruhnya yang terliputi oleh ilmu-Mu.

(Beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-mengatakan selanjutnya)


«æóÃóÚõæÐõ Èößó ãöäú ÔóÑøö ãóÇ ÊóÚúáóãõ»


Aku pun berlindung kepada-Mu dari keburukan apa-apa yang Engkau ketahui

Yakni, aku berlindung kepada-Mu dari segala bentuk keburukan seluruhnya, di mana ilmu Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-meliputi segala sesuatu.

Jadi, ini adalah permohonan kepada Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-segala bentuk kebaikan seluruhnya dan permohonan perlindungan kepada-Nya dari segala bentuk keburukan seluruhnya, hal-hal yang diketahui oleh sang hamba dan hal-hal yang tidak diketahuinya. Sebagaimana dalam doa beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-yang lain-di mana doa tersebut termasuk doa yang ungkapannya singkat maknanya mencakup banyak hal- yang disebutkan di dalam hadis Aisyah-ÑóÖöíó Çááåõ ÚóäúåóÇ-di dalam al-Musnad,


((Çááøóåõãøó Åöäøöí ÃóÓúÃóáõßó ãöäú ÇáúÎóíúÑö ßõáøöåö ÚóÇÌöáöåö æóÂÌöáöåö ãóÇ ÚóáöãúÊõ ãöäúåõ æóãóÇ áóãú ÃóÚúáóãú ¡ æóÃóÚõæÐõ Èößó ãöäú ÇáÔøóÑøö ßõáøöåö ÚóÇÌöáöåö æóÂÌöáöåö ãóÇ ÚóáöãúÊõ ãöäúåõ æóãóÇ áóãú ÃóÚúáóãú)) .


Ya Allah ! Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan seluruhnya, baik yang segera atau yang tertunda, baik yang aku ketahui atau aku belum ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan seluruhnya, baik yang segera atau yang tertunda, baik yang aku ketahui atau aku belum ketahui.

Beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-berkata (melanjutkan doanya) :


«æóÃóÓúÊóÛúÝöÑõßó áöãóÇ ÊóÚúáóãõ»


Aku pun memohon ampun kepada-Mu untuk sesuatu (dosa dan kesalahan) yang Engkau ketahui.

Ungkapan ini, di dalamnya terdapat istighfar (permohonan ampunan) dari dosa-dosa seorang hamba seluruhnya; baik yang telah lalu terjadinya atau pun yang belum lama terjadinya, baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun yang dilakukan secara terang-terangan, yang pertamanya dan yang terakhirnya, karena ilmu Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-meliputi hal itu seluruhnya.
Semoga Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-mengampuni(dosa-dosa)-ku dan (dosa-dosa) Anda sekalian.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah.

(Redaksi)

Sumber :

Fakniz Haa-ulaa-i al-Kalimaati, Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin al-Badr-ÍóÝöÙóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì-.

Hit : 105 | Index Annur | kirim ke teman | versi cetak | Bagikan

| Index Tazkiyatunnufus dan Dzikir

 
   
Statistik Situs
Minggu,2-6-2024 M 11:35:50 
Hijri: 25 Zulqo'dah 1445 H
Hits ...: 313203843
Online : 73 users

Pencarian

cari di  

 

Iklan

















Jajak Pendapat
Rubrik apa yang paling anda sukai di situs ini ?

Analisa
Buletin
Fatwa
Kajian
Khutbah
Kisah
Konsultasi
Nama Islami
Quran
Tarikh
Tokoh
Doa
Hadits
Mu'jizat
Sakinah
Akidah
Fiqih
Sastra
Resensi
Dunia Islam
Berita Kegiatan
Kaset
Kegiatan
Materi KIT
Firqah
Ekonomi Islam
Senyum
Download


Hasil Jajak Pendapat

Mutiara Hikmah

Mathraf bin Abdullah ibnusy Syakhir menulis surat balasan kepada sang Khalifah Umar bin Abdul Aziz, "Kepada hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, dari Mathraf bin Abdullah. Salamullah 'alaik, ya Amiral Mukminin, wa Rahmatullah wa Barakatuh. Sesungguhnya, aku mengajakmu memuji kepada Allah yang tidak ada tuhan yang hak selain Dia. Amma ba'du. "Jadikanlah rasa tenangmu bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan perhatian penuhmu kepada-Nya. Sesungguhnya, kaum yang merasa damai dengan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan sepenuhnya memberikan perhatiannya kepada-Nya, mereka merasa lebih damai bersama Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dalam kesendirian daripada beramai-ramai dengan jumlah yang banyak, mereka mematikan apa saja di dunia yang mereka khawatirkan akan mematikan hati mereka, mereka meninggalkan apa saja di dunia yang mereka ketahui bakal meninggalkannya, mereka menjadi musuh terhadap apa yang diterima manusia dari dunia. Semoga Allah menjadikan kita semua bagian dari mereka karena mereka sedikit jumlahnya di dunia. Wassalam." (Abdullah bin Abdul Hakam, al-Khalifah al-'Adil Umar bin Abdil Aziz, hal.182)

( Index Mutiara )


Fiqh Wanita

Benarkah Kaum Wanita Tidak Boleh Masuk Masjid Karena Mereka Adalah Najis

Jika Mendapat Kesucian Setelah Shubuh

Haid Datang Beberapa Saat Sebelum Matahari Terbenam

Merasa Ada Darah Tapi Belum Keluar Sebelum Matahari Terbenam

Hukum Wanita Yang Mandi Setelah Jima', Kemudian Keluar Cairan Dari Kemaluannya

Hukum Orang Yang Kentut Terus Menerus.

Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid

Hukum air kencing anak yang mengenai pakaian wanita

Menggunakan air laut untuk berwudlu

Hukum Operasi Cesar

Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'

Menyentuh wanita asing(selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Hukum membawa Mushaf ke dalam WC

Bersuci dari Air Kencing Bayi

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Inai (Pacar)

Hukum Wudhunya Wanita yang Tidak Menghilangkan Kutek

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Hukum Mengusap Rambut yang Disanggul (dikepang)

Sifat Mandi Junub dan Perbedaan dengan Mandi Haidh

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh

Haruskah Meresapkan Air ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub?

Samakah Wanita yang Memiliki Rambut Panjang yang Tidak Digulung dengan yang Digulung

Hukum Mengusap Kain Penutup Kepala Saat Mandi Junub

Haruskah Dua Kali Bersuci Karena Dua Hadats

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Jika Seorang Wanita Bermimpi dan Mengeluarkan Cairan yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Berdosakah Seorang Wanita yang Mimpi Bersetubuh Dengan Seorang Pria

Wajib Mandikah Jika Seorang Wanita Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya atau Jika Seorang Dokter Memasukkan Tangannya ke Dalam Kemaluannya

Jika Seorang Ragu Tentang Junubnya

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Bolehkah Orang yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum'at, atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Apakah Penggunaan Inai Pada Masa Haidh Akan Mempengaruhi Sahnya Mandi Setelah Masa Haidh?

Apakah Tubuh Orang yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Ia Mandi Junub

Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat

Pendapat yang Kuat Tentang Masa Nifas

Nifas, Suci Sebelum Empat Puluh Hari Lalu Berpuasa

Apakah Wanita Nifas yang Suci Sebelum Genap Empat Puluh Hari Tetap Wajib Melaksanakan Ibadah

Nifas, Jika Darah Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari

Darah Nifas Berhenti Sebelum Empat Puluh Hari, Apakah Hal Ini Membolehkan Shalat Walaupun Darah Itu Kembali Lagi Pada Hari Keempat Puluh

Apakah Masa Nifas Itu Dapat Lebih dari Empat Puluh Hari?

Tidak Mengeluarkan Darah Setelah Melahirkan, Bolehkah Suaminya Mencampurinya?

Jika Wanita Hamil Keluar Darah Banyak Tapi Bayi yang Dikandungnya Tidak Keluar ( Keguguran )

Bila Seorang Wanita Hamil Mengalami Goncangan Namun Ia Tidak Tahu Apakah Kandungannya Keguguran atau Tidak, Dalam Keadaan Ia Mengalami Haidh

Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin dan Setelah Sempurnanya Janin

Hukum Darah yang Mengalir Terus Menerus Dalam Waktu yang Lama Setelah Keguguran

Keguguran Pada Umur Tiga Bulan Kehamilan, Apakah Tetap Wajib Shalat

Hukum Darah yang Keluar Setelah Keluarnya Janin ( Keguguran )

Keguguran Sebelum dan Setelah Terbentuknya Janin

Banyak Mengeluarkan Darah Saat Keguguran

Keguguran Pada Bulan Ketiga dari Masa Kehamilan, Kemudian Setelah Lima Hari Melaksanakan Puasa dan Shalat

Wajibkah Puasa dan Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Keguguran

Kapankah Darah Keguguran Prematur Dianggap Darah Nifas

Mengeluarkan Darah Lebih dari Tiga Hari Sebelum Persalinan

Mengeluarkan Darah Lima Hari Sebelum Datangnya Masa Nifas

Mengeluarkan Darah Satu atau Dua Hari Sebelum Persalinan

Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas

Darah Nifas Mengalir Kembali Setelah Empat Puluh Hari

Hukum Darah Nifas yang Keluar Lagi

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

Mencium Istri Tidak Membatalkan Wudhu’

Darah Nifas Berhenti Kemudian Kembali Lagi Setelah Empat Puluh Hari

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Apakah Disyaratkan Empat Puluh Hari untuk Dibolehkannya Mencampuri Istri Setelah Melahirkan

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’

Boleh Menyentuh Kaset Rekaman Al-Qur’an Bagi Yang Sedang Junub

Bersetubuh Setelah Tiga Puluh Hari Melahirkan

Darah yang Keluar dari Wanita yang Melahirkan Melalui Operasi

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Apakah Tubuh Wanita Nifas Menjadi Najis

Cara Shalat Wanita yang Terus Mengeluarkan Darah

Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Darah, Lalu Beberapa Hari Kemudian Ia Mengeluarkan Da-rah Haidh yang Sebenarnya

Setelah Operasi dan Sebelum Masa Haidh Mengeluarkan Darah Hitam, Kemudian Setelah Itu Masa Haidh Datang

Seorang Wanita Telah Berhenti Masa Haidhnya Karena Usianya yang Sudah Lanjut Kemudian Dalam Suatu Perjalanan Ia Mengeluarkan Darah Terus Menerus

Wanita Mengeluarkan Darah yang Bukan Darah Haidh dan Bukan Pula Darah Nifas

Setelah Bersuci dari Haidh yang Biasanya Selama Sem-bilan atau Sepuluh Hari, Keluar Lagi Darah Pada Waktu-waktu yang Tidak Tentu

Di Bulan Ramadhan Mengeluarkan Darah Sedikit yang Terus Berlanjut Sepanjang Bulan

Setelah Nifas Mengeluarkan Darah Sedikit yang Bukan di Masa Haidh

Cara Bersucinya Wanita Mustahadhah

Perbedaan Antara Darah Haidh dan Darah Istihadhah

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Penggunaan Pil-pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh yang Merusak Haidh

Mengeluarkan Cairan Keruh Sehari atau Dua Hari Sebelum Datangnya Masa Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar Sehari atau Dua Hari Sebelum Masa Haidh

Meninggalkan Shalat Karena Mengeluarkan Cairan Keruh Sebelum Haidh

Hukum Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Setelah Suci

Mengeluarkan Tetasan Bening yang Berwarna Agak Kuning di Luar Waktu Haidh

Apakah Cairan yang Keluar dari Wanita Itu Najis dan Membatalkan Wudhu

Hukum Orang yang Yakin Bahwa Cairan-cairan Itu Tidak Membatalkan Wudhu

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Bolehkah Ia Melakukan Shalat Sunat dan Membaca Al-Qur'an

Jika Wanita yang Mengeluarkan Cairan Terus Menerus Itu Berwudhu, Tapi Kemudian Setelah Berwudhu Itu dan Sebelum Shalat Cairan Itu Keluar Lagi

Bolehkah Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan Melakukan Shalat Dhuha Dengan Wudhu Shalat Shubuh

Bolehkah Melakukan Shalat Tahajud Dengan Wudhu Shalat Isya Bagi Wanita yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Cukupkah Membasuh Anggota Wudhu Bagi Wanita Yang Terus Mengeluarkan Cairan?

Bagaimana Hukumnya Jika Cairan Itu Mengenai Bagian Tubuh

Tidak Berwudhu Saat Mengeluarkan Cairan Itu Karena Tidak Tahu

Mengapa Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah SAW yang Menyatakan Bahwa Cairan yang Keluar dari Wanita Dapat Membatalkan Wudhu, Sementara Para Shahabiyah Sangat Menjaga Cairan yang Keluar ?

Apa Betul Syaikh Ibnu Utsaimin Berpendapat Bahwa Cairan Tidak Membatalkan Wudhu ?

Mengeluarkan Cairan Setelah Mandi Junub dan Setelah Bangun Tidur

Wanita Hamil Mengeluarkan Cairan Sejak Satu Bulan

Cairan Kuning yang Keluar dari Wanita Perawan dan Janda Tanpa Mimpi

Keluarnya Mani Beserta Air Kencing Kemudian Setelah Itu Keluar Mani Tanpa Syahwat

Saya Mengeluarkan Cairan Putih dan Terkadang Cairan Itu Keluar Ketika Saya Sedang Shalat

Hukum Cairan yang Keluar Setetes Demi Setetes

Hukum Membaca Kitab Tafsir Bagi Wanita Haidh

Bagaimana Shalat Orang Yang Mengidap Penyakit Kencing Netes?

Hukum Kencing Berdiri

Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Doa Membasuh Muka Pada Saat Berwudhu.

Doa Mandi Junub

Terkena Najis Setelah Berwudhu

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Hukum Mimpi (junub) Namun Tidak Keluar Mani

Menyisir Rambut dan Memotong Kuku Saat Haidh

Hukum Berhadats Kecil dan Menyentuh Mushaf


Senyum
Tes Kecerdasan !
Jawablah pertanyaan dibawah ini tanpa melihat kunci jawaban terlebih dahulu !

Pertanyaan pertama: jika anda sedang mengikuti lomba lari, kamudian anda bisa mendahului pelari yang kedua, maka pada urutan berapakah anda sekarang?????

Jawaban !
jika anda menjawab bahwa anda diurutan pertama
Maka jawaban anda salah
Sebab jika anda mendahului pelari kedua maka anda hanya menggantikan posisinya diurutan kedua tidak menggantikan posisi pelari urutan pertama.

Sekarang soal kedua: tapi jawablah dengan cepat gak pake lama, oke ?

Pertanyaan: jika anda mendahului pelari terakhir, maka anda diurutan …… ????

Jawaban:
Jika jawaban anda adalah terakhir atau sebelum akhir, maka jawaban anda salah

Karena bagaimana mungkin anda mendahului pelari terakhir padahal yang terakhir itu adalah anda !!!?


Fatwa Puasa

Kapan Remaja Putri Diwajibkan untuk Berpuasa?

Remaja Putri Berusia Dua Belas atau Tiga Belas Tahun Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Tidak Berpuasa Selama Masa Haidh, dan Setiap Kali Tidak Berpuasa Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Baginya

Istri Saya Hamil dan Mengeluarkan Darah Pada Permulaan Ramadhan

Mendapat Kesucian dari Haidh atau dari Nifas Sebelum Fajar dan Tidak Mandi Kecuali Setelah Fajar

Seorang Wanita Mendapat Kesuciannya dari Nifas Dalam Satu Pekan, Kemudian Ia Berpuasa Bersama Kaum Muslimin, Setelah Itu Darah Tersebut Datang Lagi

Mendapat Kesucian Setelah Tujuh Hari Melahirkan Lalu Berpuasa di Bulan Ramadhan

Setelah Empat Puluh Hari Sejak Melahirkan, Darah yang Keluar Berubah, Apakah Saya Harus Shalat dan Puasa

Melahirkan di Bulan Ramadhan dan Tidak Mengqadha Setelah Bulan Ramadhan Karena Ada Kekhawatiran Pada Bayi, Kemudian Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya Ia Melahirkan Lagi

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukumnya Jika Wanita Menyusui Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil yang Tidak Puasa Karena Khawatir Terhadap Janinnya

Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah

Memaksa Isteri untuk Tidak Berpuasa Dengan Cara Mencampurinya

Memaksa Istri untuk Tidak Berpuasa

Seorang Pria Musafir Tiba di Rumahnya Pada Siang Hari Ramadhan Lalu Ingin Menggauli Istrinya

Apakah Keluar Darah dari yang Hamil Termasuk yang Membatalkan Shaum

Suami Mencium dan Mencumbui Istrinya di Siang Hari Ramadhan

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -1

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan -2

Mencampuri Istri di Siang Hari Ramadhan - 3

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -2

Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3

Menggunakan Inai Pada Rambut Saat Berpuasa

Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung

Apakah Keluarnya Air Ketuban Dapat Membatalkan Puasa

Mengqadha Puasa Bagi yang Tidak Puasa Karena Hamil

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Tidak Berpuasa Karena Sakit Lalu Meninggal Beberapa Hari Setelah Ramadhan

Orang Meninggal yang Mempunyai Tanggungan Puasa

Sekarang Berusia Lima Puluh Tahun, Dua Puluh Tujuh Tahun yang Lalu Tidak Menjalankan Puasa Ramadhan Selama Lima Belas Hari

Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya

Mempunyai Utang Puasa Selama Dua Ratus Hari Karena Ketidaktahuannya dan Sekarang Sedang Sakit

Minum Obat Beberapa Saat Setelah Fajar

Di Depan Keluarganya Ia Berpuasa, Namun Sebenarnya Dengan Cara Sembunyi-sembunyi Ia Tidak Berpuasa Selama Tiga Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan yang Lalu

Tidak Pernah Mengqadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh Sejak Diwajibkan Baginya Berpuasa

Tidak Berpuasa Karena Menyusui Anaknya Dan Belum Mengqadhanya, Kini Anak Itu Telah Berusia Dua Puluh Empat Tahun

Belum Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan Pada Dua Tahun Pertama Sejak Menjalankan Puasa Wajib

Menunda Qadha Puasa Hingga

Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh

Tidak Berpuasa Selama Dua Ramadhan Karena Sakit, Kemudian Pada Ramadhan Ketiga Ia Berpuasa, Apa yang Harus Dilakukan untuk Dua Ramadhan yang Telah Lewat

Meninggalkan Puasa Ramadhan Selama Empat Tahun Karena Gangguan Kejiwaan

Ibu Saya Telah Lanjut Usia, Ia Berpuasa Selama Lima Belas Hari Kemudian Tidak Berpuasa Karena Tak Sanggup Puasa

Mencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa

Saya Pernah Bertanya Kepada Seorang Dokter, Ia Mengatakan, Bahwa Pil Pencegah Haidh Itu Tidak Berbahaya

Mengkonsumsi Pil Pencegah Haidh Agar Bisa Berpuasa Bersama Orang-Orang Lainnya

Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Mengeluarkan Darah Selama Tiga Tahun, Apa yang Harus Dilakukan di Bulan Ramadhan

Bernadzar untuk Berpuasa Selama Satu Tahun

Hukum Mengisi Bulan Ramadhan Dengan Begadang, Berjalan-jalan di Pasar dan Tidur

Faktor-faktor yang Mendukung Wanita di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Berbicara Dengan Seorang Wanita atau Menyentuh Tangannya di Siang Hari Ramadhan

Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan Hingga Datang Ramadhan Berikutnya.

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Mencampuri Isteri Pada Hari yang Diragukan

Memberi Makan Kaum Miskin Sebagai Pengganti Puasa Orang Lanjut Usia

Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Terapi di Bulan Ramadhan

Berbukanya Musafir

Berbukanya Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui

Onani/Masturbasi dan Bersetubuh di Siang Bulan Ramadhan

Hukum Darah yang Keluar dari Orang yang Sedang Berpuasa

Masih makan dan minum saat fajar karena ia tidak tahu.

Menonton Televisi Bagi yang Berpuasa

Seorang Musafir Tidak Berpuasa Lalu Ia Memaksa Isterinya yang Sedang Berpuasa untuk Berhubungan Badan

Wajib Puasa Bagi Wanita yang Telah Haidh

Bila Seorang Wanita Melanjutkan Puasanya Kendatipun Keluar Darah Haidh

Mengqadha’ Puasa Beberapa Tahun

Menyepelekan Puasa Sejak Pertama Kali Mengalami Haidh

Berbuka Karena Kesibukannya Dalam Bangunan dan Persiapan Nikah

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Tidak Wajib Mengqadha Sisa Harinya

Puasa dan Terapi

Sekitar Nadzar Puasa

Bertekad Puasa Tiga Hari (Tgl 13, 14, 15)

Puasa Pada Hari Sabtu

Hukum Puasanya Orang Yang Tidak Shalat Tarawih

Hukum Mencium Bagi yang Berpuasa

Darah yang Merusak Puasa

Hukum Berbekam Bagi yang Berpuasa dan Hukum Keluarnya Darah

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Terlihatnya Hilal (Bulan) Ramadhan Atau Syawwal di Suatu Negara Tidak Mengharuskan Negara-Negara Lain Mengikutinya

Tidur Sepanjang Hari Ketika Puasa

Berkumur Sampai Airnya Masuk ke Tenggorokan

Hukum Menggunakan Minyak Wangi di Siang Bulan Ramadhan

Makan Karena Lupa Ketika Puasa

Banyak Mandi Ketika Puasa

Tidak Mengqadha Puasa Karena Menghawatirkan Bayinya

Laksanakan Puasa Qadha Lebih Dulu

Panjangnya Malam dan Siang Saat Ramadhan

Negara yang Terlambat Terbenamnya Matahari

Anak Kecil Tidak Wajib Puasa Tapi Disuruh Melaksanakannya

Berbuka Berdasarkan Pemberitahuan Penyiar

Puasa Wishal

Hukum “Hidangan Orang Tua”

I’tikaf dan Syaratnya

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh Adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman Pada Ru’yat (Penglihatan) Biasa

Puasa Berdasarkan Satu Ru’yat (Penglihatan)

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Subuh, Maka Ia Harus Berpuasa Dan Mengqadha’

Puasa Dan Junub

Puasanya Orang Yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum Ketika Adzan Subuh

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah Bagi Yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang Yang Puasa Dan Shalat Hanya Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak Di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak Bagi Yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang Yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha’ Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha’ Puasa

Apakah orang yang meninggal dengan menanggung utang qadha’ puasa boleh dipuasakan untuknya (diqadha’kan)?

Hukum Mengqadha Enam Hari Puasa Syawwal

Mengqadha Enam Hari Puasa Ramadhan di Bulan Syawwal, Apakah Mendapat Pahala Puasa Syawwal Enam Hari

Apakah Suami Berhak untuk Melarang Istrinya Berpuasa Sunat

Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Bersuami

Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Yang Digunakan Sebagai Pehiasan Atau Dipinjamkan, Baik Berupa Emas Maupun Perak

Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Apakah Seorang Wanita Harus Menggabungkan Perhiasan Putri-Putrinya Ketika Hendak Mengeluarkan Zakat Perhiasannya?

Apa Hukum Zakat Perhiasan Yang Dikenakan

Hukum Buka Warung Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Lupa Meniatkan Puasa Bulan Syawwal Dari Sejak Malam Hari, Sah Tidak?

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL PUASA

HIKMAH DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TETAPI TIDAK MENGQADHA SHALAT

BAGAIMANA PUASA YANG BENAR?

NIAT BERBUKA,TAPI BELUM MAKAN DAN MINUM APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

beberapa tanda Lailatul Qadr

Puasa Muharram dan 'Asyura

Nilai Sosial Puasa

Apa Yang Lazim Dan Yang Wajib Dilakukan Orang Yang Berpuasa

Tetesan Air Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Berlebihan Dalam Hidangan Buka Puasa

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Mag Dan Puasa

Bersetubuh Di Siang Hari Ramadhan Ketika Safar

Suntikan Di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah Dari Orang Yang Sedang Berpuasa

Hukum Berenang Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan Oleh Orang Yang Sedang Berpuasa

HUKUM ORANG YANG PUASA TETAPI TIDAK SHOLAT

Meninggal Pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang Yang Mengakhirkan Qadha Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Perbedaan Ru-yah

Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Melanjutkan Makan Sahurnya Setelah Adzan?

Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.

Mengqadha Shiyam (Puasa) Yang Telah Terlupakan Selama Sepuluh Tahun

Bolehkah Membatalkan Shiyam (Puasa) Yang Diqhadha?

Kafarat Bagi Orang Yang Mengumpuli Istrinya Di Siang Hari Bulan Ramadhan

Mengqadha Shiyam Yang Terlupakan Jumlahnya

Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.

Penentuan Hari dan Shiyam (Puasa) Arafah Pada Tiap Negara

Bid’ahkah Puasa 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah ?

Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)

Makan Sahur Ketika Fajar Terbit Tanpa Disadari

Air Yang Masuk Ke Tenggorokan Tanpa Sengaja Ketika Berwudhu

KADAR FIDYAH BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA TUA ATAU SAKIT

Memakai Obat Mata Dan Telinga Ketika Berpuasa

Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf

Apakah Ada Perselisihan Pendapat Tentang Dianjurkannya Puasa Di Sembilan Hari Awal Bulan Dzulhijah

Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah

Hukum Tidak Berpuasa Karena Alasan Pekerjaan

Hukum tetap berpuasa selama masa haidh karena tidak tahu

Menelan Pil Pencegah Haid

Apakah malam lailatul qadar jatuh pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan

Hukum mengakhirkan qadha puasa Ramadhan sebelumnya sampai memasuki bulan Ramadhan yang baru?

Orang Yang Meninggal Dengan Menanggung Qadha' Puasa

Antara Berbuka atau Berpuasa Saat Safar (Bepergian)

Jika Terjadi Perbedaan Hari Arafah

Jika Puasa Arafah Jatuh Pada Hari Sabtu..?

Berpuasa Tapi Meninggalkan Shalat

Antusias Ibadah Saat Ramadhan Saja

Kesalahan Sebagian Muda-Mudi Saat Puasa

Apa yang Lazim dan yang Wajib Dilakukan Orang yang Berpuasa?

Tetesan Obat Mata Tidak Merusak Puasa

Menelan Pil Pencegah Haid

Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh atau Beberapa Saat Setelahnya

Tanda Subuh adalah Terbitnya Fajar

Berpedoman pada Ru'yah [Penglihatan] Semata

Puasa Berdasarkan Satu Ru'yah [Penglihatan]

Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh

Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Penderita Maag dan Puasa

Jika Seorang Wanita Suci Setelah Shubuh, maka Ia Harus Berpuasa dan Mengqadha'

Puasa dan Junub

Puasanya Orang yang Meninggalkan Shalat. Berpuasa Tapi Tidak Shalat

Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan ketika Safar

Sahur Setelah Subuh

Minum Setelah Adzan Subuh

Minum ketika Adzan Subuh

Suntikan di Siang Hari Ramadhan

Hukum Mengeluarkan Darah dari Orang yang Sedang Berpuasa

Hukum Cuci Darah bagi yang Berpuasa

Hukum Menggunakan Krim Kulit

Hukum Menggunakan Inhaler bagi yang Berpuasa

Apakah Debu Membatalkan Puasa?

Hukum Orang yang Puasa dan Shalat Hanya pada Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Puasa Tapi Tidak Shalat

Menggunakan Siwak di Bulan Ramadhan

Hukum Bersiwak bagi yang Berpuasa Setelah Tergelincirnya Matahari

Apakah Tanggalnya Gigi Geraham Orang yang Sedang Berpuasa Membatalkan Puasanya?

Hukum Berenang bagi Orang yang Sedang Berpuasa

Mencicipi Makanan oleh Orang yang Sedang Berpuasa

Menunda Qadha Puasa Hingga Tiba Ramadhan Berikutnya

Menghadiahkan Pahala Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang Meninggal dengan Menanggung Qadha Puasa

Apa Petunjuk Rasul dan Para Sahabat di Bulan Ramadhan ?

Keadaan Para Sahabat di Musim-musim Kebaikan

Makna Berpuasa Karena Iman dan Mengharap Pahala

Hal-hal yang Hendaknya Dilakukan Orang yang Berpuasa

Sebelum Rakaat Terakhir Shalat Witir Berniat Puasa

Banyak Berbicara Saat Berpuasa


Puasa Asyura Terlewatkan Karena Lupa


Kajian Ramadhan

Menyambut Bulan Ramadhan

Keutamaan Bulan Ramadhan

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan

Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan...!

Panduan Ringkas Puasa Ramadhan

Hikmah dan Manfa'at Puasa

Qiyam Ramadhan

Adab Shalat Tarawih Bagi Wanita

Nuzulul Qur'an Sebagai Peringatan atau Pelajaran

I'tikaf Hukum dan Keutamaanya

Menggapai Lailatul Qadar

Ramadhan Bersama al-Qur'an

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (1)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Bulan Ramadhan (2)

Zakat Fitrah

Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri

Ramadhan Telah Berlalu

Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal

Waspada Terhadap Hadits-Hadits Dha'if (Lemah) Seputar Ramadhan


Fatwa Haji & Qurban

Apa hikmah thawaf(disekitar Ka'bah)? Apakah hikmah mencium Hajar Aswad adalah tabarruk (memohon barakah) kepadanya?

Disyari'atkannya menyembelih hewan qurban

Hukum menyembelih hewan qurban dan cara membagikan dagingnya

Mana yang lebih utama, berqurban dengan menyembelih sapi atau domba?

Menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang

Seekor unta untuk satu orang

Umur hewan qurban

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Hewan Qurban

Berqurban dengan harga hewan qurban

Penerima daging hewan qurban

Membagikan hewan qurban kepada orang kafir

Menyembelih sebelum Imam menyembelih

Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah mengambil(memotong) rambut dan kukunya

Hukum wanita yang melakukan haji tanpa mahram

Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang

Mahram Tidak Sanggup Mendampingi Dalam Ibadah Haji

Wanita Yang Mengaku Islam Ingin Menunaikan Haji

Apakah Suami Seorang Perempuan Bisa Menjadi Mahram Bagi Bibi Perempuan Tersebut

Wanita Ingin Haji Didampingi Anak Laki-Lakinya Yang Belum Baligh

Pergi Haji Hanya Ditemani Wanita Yang Dipercaya

Mahram Wanita Meninggal Pada Saat Ibadah Haji

Izin Suami Untuk Pergi Haji

Hukum Haji Bagi Wanita Tidak Mendapat Izin Dari Suaminya

Biaya Haji Ditanggung Wanita

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Wanita Haji Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Wanita Pergi Haji Bersama Lelaki Shalih Yang Disertai Keluarganya

Seorang Wanita Mendatangkan Ibunya Untuk Diajak Pergi Haji

Anak Laki-Laki Yang Sudah Mumayyiz Menjadi Mahram

Wanita Pergi Haji Dengan Harta Suaminya

Wanita Haid Melewati Miqat Dengan Tidak Ihram

Puasa di Jeddah Lalu Berihram Haji Tanggal Delapan

Wanita Niat Haji Tamattu', Kemudian Tidak Memungkinkan Thawaf Dan Sa'i Kemudian Dia Menuju Ke Mina Dan Arafah

Mencium Hajar Aswad Pada Waktu Mulai Thawaf

Wanita Shalat di Belakang Maqam Ibrahim

Wanita Mendaki Shafa dan Marwah

Apakah lari-lari kecil pada tiga putaran pertama dari thawaf qudum khusus bagi laki-laki saja

Apakah Wanita Mempercepat Sa'i Tatkala Berada

Wanita Menyesal Karena Berumrah, Tapi Tidak Men-ziarahi Makam Rasul

Wanita Mencium Hajar Aswad

Wanita Keluar Dari Muzdalifah

Wanita Mencukur Rambut Pada Saat Haji Dan Umrah

Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita

Wanita Telah Menyelesaikan Semua Manasik Haji Kecuali Melempar Jumrah Karena Punya Anak Kecil

Wakil Dalam Melempar Jumrah

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik Kecuali Menggunting Rambut

Thawaf Ifadhah Diganti Dengan Thawaf Wada'

Hikmah Dilarang Mengenakan Pakaian Berjahit Saat Ihram

Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Ihram

Menggauli Istri Disaat Ibadah Haji

Menggauli Istri Setelah Tahallul Awal

Wanita Haid Tinggal di Jeddah Sebelum Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wada' Setelah Suci Digauli Suaminya

Wanita Meletakkan Kayu atau Pengikat Untuk Mengangkat Jilbab Dari Wajahnya

Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya

Wanita Pulang ke Negerinya Sebelum Thawaf Ifadhah

Pakaian Ihram Wanita Dan Hukum Mengenakan Cadar dan Sarung Tangan

Hukum Sarung Tangan Dan Kaos Kaki Saat Ihram

Hukum Mengenakan Purdah Dan Masker Saat Ihram

Hukum Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

Menggauli Istri Setelah Selesai Ihram

Hukum Ihram Disaat Haid

Wanita Berihram Dari Miqat Sebelum Suci

Wanita Ihram Bersama Suaminya Dalam Keadaan Haid dan Tatkala Ia Telah Suci, Ia Umrah Sendirian

Wanita Dalam Kondisi Haid Dan Nifas Saat Akan Ihram

Ihram Dari Sail Dalam Keadaan Haid Lalu Pergi ke Jeddah dan Setelah Suci Menyempurnakan Ibadah Haji

Pemalsuan Pasport Tidak Mempengaruhi Keshahan Ibadah Haji

Fadhilah Ibadah Haji Itu Sangat Besar

Tidak Wajib Melakukan Ibadah Haji Kecuali Orang Yang Mampu

Suatu Masalah Penting Bagi Orang Yang Thawaf

Setiap Orang Dari Anda Wajib Bayar Fidyah

Anda Mempunyai Dua Pilihan

Tidak Apa-Apa Istirahat Sejenak Di Waktu Thawaf

Shalat Sunnat Dua Rakaat Thawaf Boleh Di Lakukan Di Setiap Masjid

Hajinya Orang Yang Meninggalkan Shalat

Berihram Dengan Dua Haji Atau Dua Umrah Tidak Boleh?

Perempuan Haid Sebelum Melaksanakan Thawaf Ifadhah Dan Tidak Bisa Menunggu Hingga Suci

Hukum Melontar Dengan Kerikil Bekas Pakai

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang Yang Berkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Ketaatan-Ketaatan Itu Mempunyai Ciri Yang Tampak Pada Pelakunya

Kewajiban Orang Yang Telah Kembali Ke Kampung Halamannya Terhadap Keluarganya Seusai Melaksanakan Ibadah Haji

Perempuan Telah Berniat Padahal Ia Sedang Haid Atau Nifas

Menghajikan Orang Tua (Ayah) Dengan Harta Yang Telah Diwasiatkan

Melaksanakan Haji Dibiayai Suatu Yayasan

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit

Pakain Berjahit Yang Dilarang Adalah Jahitannya Yang Meliputi Seluruh Tubuh

Mendahulukan Sa’i Daripada Thawaf

Cukur Rambut Itu Gugur Bagi Orang Yang Berkepala Botak (Tidak Berambut)

Harus Melakukan Thawaf Wada’ (Perpisahan) Jika Kepulangannya Tertunda Di Mekkah

Hukum Melontar Jumroh Aqabah Di Malam Hari

Sanggahan Terhadap Orang Yang Berpendapat Bahwa Jeddah Adalah Miqat

Ini Termasuk Sunnah Yang Dilupakan

Tutuplah Kepala Anda... Anda Wajib Bayar Fidyah

Sa’i Itu Adalah Salah Satu Rukun Haji

Nabi Tidak Pernah Menentukan Do’a Khusus Untuk Thawaf

Tidak Ada Kewajiban Bagi Anda

Yang Wajib Adalah Tinggal Di Perkemahan Paling Akhir

Inilah Hari-Hari Tasyriq

Ini Adalah Maksiat Besar

Bagi Orang Yang Akan Menunaikan Ibadah Haji Atau Umrah Wajib Mempelajari Hukum-Hukumnya

Keteladanan Itu Ada Pada Rasulullah

Saat Thawaf atau Sa'i Afdhalnya Adalah Menyibukkan Diri Dengan Dzikir

Hukumnya Berbeda, Tergantung Kepada Perbedaan jenis Iddah

Anda Wajib Bertobat Kepada Allah Dan Mengulangi Thawaf

Anda Wajib Menundukkan Pandangan

Thawaf Wada’ Itu Adalah Nusuk Wajib

Tersentuh Tubuh Wanita Tidak Membatalkan Thawaf

Tidak Boleh Bagi Jama’ah Haji Keluar Ke Jeddah Pada Hari ‘Idul Adha

Bagi Orang Yang Sehat Tidak Boleh Mewakilkan Di Dalam Melontar Jumroh

Jama’ah Haji Pergi Ke Jeddah

Seputar Sa’i Dan Thawaf

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari Tasyriq Sekaligus

Tidak Mabit Di Muzdalifah Apakah Mewajibkan Hadyu?

Waktu Melontar Jumroh ‘Aqabah

Menghadiahkan Pahala Amal Seperti Thawaf

Hak Allah Lebih Penting Daripada Hak Suami

Larangan-Larangan Ihram

Menggunakan Pil Pencegah Haid Untuk Ibadah Haji

Hikmah Di Balik Mencium Hajar Aswad

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka’bah Dan Menujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

An-Nusuk dan Macam-macamnya

Kepergian Wanita Untuk Haji Atau Umrah Tanpa Didampingi Mahramnya

Hukum Ibadah Haji

Hukum Ibadah Umrah

Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Itu Segera, Ataukah Dapat Ditunda

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat Ijza’ (Tertunaikannya Kewajiban) di Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

Etika Bepergian untuk Menunaikan Haji

Apa yang Harus Dipersiapkan Oleh Seorang Muslim untuk Menunaikan Haji dan Umrah?

Mempersiapkan Diri Dengan Taqwa

Waktu Musim Haji

Hukum Melakukan Ihram Haji Sebelum Ketentuan Waktunya Tiba

Penjelasan Tentang Miqat Haji (Tempat-tempat Berihram)

Hukum Berihram Sebelum Sampai di Tempat Ihram (Miqat)

Hukum Orang yang Melalui Miqat Dengan Tidak Berihram

Perbedaan Antara Ihram Sebagai Kewajiban dan Ihram Sebagai Rukun Haji

Hukum Melafalkan Niat di Saat Berihram

Tata Cara Berihramnya Orang yang Datang ke Mekkah Melalui Udara

Tata Cara Melakukan Ibadah Haji

Rukun Umrah

Rukun Haji

Hukum Meninggalkan Salah Satu Rukun Haji atau Umrah

Kewajiban-kewajiban Haji

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atau Umrah

Cara Menunaikan Haji Qiran

Hukum Melakukan Umrah Sesudah Beribadah Haji

Hukum Berpindah Niat dari Satu Bentuk Ibadah Haji ke Bentuk Ibdah Haji yang Lain

Hukum dan Ketentuan-ketentuan Mewakilkan Kepada Orang Lain di Dalam Menunaikan Haji

Syarat Seorang Pengganti Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Mencari Uang Dengan Cara Menghajikan Orang Lain yang Niatnya Hanya Mencari Uang Semata

Apakah Orang yang Mengerjakan Haji untuk Orang Lain Mendapat Pahala Sebagian Amalan Haji?

Arti Mewakili Sebagian Amalan Haji

Mengkiaskan Perwakilan Dalam Melontar Kepada Amalan/ Manasik Haji Lainnya

Tidak Mampu Menyempurnakan Salah Satu Manasik, Apa yang Harus Dilakukan?

Hukum Orang yang Wafat di Saat Sedang Ihram Menunaikan Manasik

Cara Bersyarat Jika Tak mampu Menyempurnakan Amalan Haji

Kalimat Bersyarat

Pantangan Ihram

Hukum Meletakkan Sesuatu yang Menempel di Kepala Orang yang Sedang Ihram

Perbedaan Antara Niqab dengan Burqa’

Bagaimana Cara Wanita yang Sedang Berihram Menutup Wajahnya di Hadapan Laki-Laki

Haji Yang Bagaimana Yang Dapat Menghapus Dosa Itu?

Berkurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Mengucapkan NIAT Ketika BERQURBAN

Menyembelih Kurban Bagi Seorang Yang Melaksanakan Haji Untuk Orang Lain

Tuntunan Melaksanakan Ibadah Haji

Manusia Berhaji Sebelum Kedatangan Islam

Hukum Berkurban dan Berserikat dalam Berkurban

Mengulangi Haji dan Umrah


Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah

Apabila Hari Arafah Berbeda

 
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info@alsofwah.or.id | website: www.alsofwah.or.id | Member Info Al-Sofwa
Artikel yang dimuat di situs ini boleh dicopy & diperbanyak dengan syarat mencantumkan sumber: http://alsofwah.or.id serta tidak untuk komersil.